Kami Siap Membantu Penyelesaian Permohonan Mediasi Anda Bersama

REMBUG K.I

Rembug K.I adalah sebuah platform digital inovasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan atau mengajukan permohonan serta memfasilitasi penyelesaian konflik antara pihak-pihak yang bersengketa atas hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, atau desain industri.

Masuk







TENTANG

REMBUG K.I ( Ruang Efektif Mediasi Bijak untuk Gugatan Kekayaan Intelektual )

Salah satu inovasi Kantor Wilayah Hukum D.I. Yogyakarta

REMBUG K.I adalah sebuah platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi penyelesaian konflik antara pihak-pihak yang bersengketa atas hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, atau desain industri. Aplikasi ini menyediakan dukungan dokumentasi digital, penjadwalan fleksibel, dan rekam jejak proses mediasi yang transparan, sehingga mempercepat penyelesaian sengketa secara efisien, hemat biaya, dan sekaligus mengurangi beban lembaga peradilan formal. Beberapa kelebihan dari aplikasi REMBUG K.I ini diantaranya adalah :

Berbasis web sehingga dapat diakses dari mana saja.
Mudah dioperasikan.
Dapat melakukan penelusuran proses permohonan mediasi.
Mempermudah dalam pengarsipan.



LAYANAN

Dalam memberikan pelayanan prima, Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta selalu memegang PASTI sebagai penyemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Profesional

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta selalu bersikap profesional.


Akuntabel

Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta dalam setiap kegiatannya selalu akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sinergi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta selalu siap bersinergi dengan stakeholder lainnya.         



Transparan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta dalam setiap kegiatannya selalu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Inovatif

Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta tidak pernah berhenti memberikan inovasi dalam setiap layanan untuk kepuasan masyarakat.




PERMOHONAN MEDIASI

Memudahkan Anda Dalam Pengajuan Permohonan Mediasi

Kami Siap Membantu Anda

Ajukan permohonan mediasi Anda dengan mudah! Cukup lengkapi identitas, lampirkan sertifikat hak kekayaan intelektual Anda dan data pendukung lainnya. Kami siap membantu menindaklanjuti laporan Anda secara cepat dan transparan. Anda dapat juga melakukan penelusuran untuk memantau perkembangan proses permohonan mediasi Anda melalui aplikasi REMBUG K.I.






F.A.Q

Frequently Asked Questions ?

Ruang Efektif Mediasi Bijak untuk Gugatan Kekayaan Intelektual (REMBUG K.I) adalah platform digital resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta yang dirancang khusus untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI) melalui jalur non-litigasi dengan mediasi oleh mediator Kanwil Kementerian Hukum Yogyakarta. Mediasi dapat dilakukan apabila para pihak yang bersengketa sepakat untuk melakukan mediasi atau terdapat aduan dari salah satu pihak pemegang Kekayaan Intelektual yang beresiko menimbulkan sengketa dengan pihak lawan.

Situs DJKI adalah platform pengaduan umum terkait layanan KI secara nasional. Aplikasi ini adalah ruang mediasi virtual yang interaktif dan terintegrasi di tingkat Kanwil DIY, yang berfokus pada penyelesaian sengketa secara aktif oleh mediator.

Aplikasi ini melayani sengketa terkait seluruh jenis Kekayaan Intelektual, termasuk:
  1. Hak Cipta (misalnya, pelanggaran lagu, buku, atau perangkat lunak);
  2. Merek (misalnya, dugaan peniruan merek dagang);
  3. Paten (misalnya, sengketa penemuan);
  4. Desain Industri, dan lainnya.

  • Pengajuan : Pengguna (Pelapor) mengajukan permohonan mediasi melalui aplikasi REMBUG K.I otomatis mendapatkan akun berdasarkan NIK pelapor;
  • Input Data : Mengisi formulir pengajuan mediasi, termasuk identitas pihak Pelapor dan Terlapor, jenis KI yang disengketakan, dan deskripsi singkat masalah;
  • Unggah Dokumen : Mengunggah bukti kepemilikan KI (Sertifikat/Nomor KI) dan dokumen pendukung lainnya;
  • Validasi : Petugas Kanwil akan memverifikasi kelengkapan administrasi permohonan;
  • Penjadwalan : Jika lengkap, mediasi akan dijadwalkan dengan mediator di Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta

Mediasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta adalah layanan publik yang tidak dipungut biaya (gratis).

Sesuai peraturan, mediasi umumnya memiliki batas waktu tertentu (misalnya 30 hari). Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi dan penjadwalan sehingga pertemuan mediasi dapat dilakukan lebih cepat.

Ya, seluruh data pribadi dan isi komunikasi dalam proses mediasi terjamin kerahasiaannya dan hanya dapat diakses oleh pihak yang bersengketa dan mediator, sesuai dengan kode etik dan peraturan mediasi.

Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan, akan diterbitkan Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai dasar penyelesaian sengketa. Para pihak dapat mengunduh Berita Acara Mediasi pada aplikasi.

Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, akan diterbitkan Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak berhak melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum formal (litigasi) di pengadilan. Para pihak dapat mengunduh Berita Acara Mediasi pada aplikasi.

Mediator adalah individu yang telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi sebagai mediator bersertifikat, dan ditunjuk secara resmi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta, sehingga menjamin objektivitas dan profesionalisme.

Kontak

Kontak Kami Melalui Media di Bawah Ini

Alamat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta

Jl. Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171

Telepon / Whatsapp

(0274) 378431

0811-2640-146

Website / Email

https://jogja.kemenkum.go.id

kanwiljogja@kemenkum.go.id

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB (offline / online)

Jumat: 07.30 - 16.30 WIB (online)

Sabtu - Minggu: Libur